| |
KTKLN
|
Tuesday, 31 July 2007 07:00 |
|
1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada Pasal 26 ayat (2), huruf f âTKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLNâ dan Pasal 62 ayat (1) âSetiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintahâ; 2) Instruksi Presiden RI Nomor 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri, dibuat dalam bentuk smartcard contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari, kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi ... |
|
|
|
|
|
|
photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com
|