Selasa, 16 Desember 2008

BKLN Sudah Berdiri di 6 Provinsi

foto dedidwitagama.wordpress.com/2008/02/26/
(Jakarta, BNP2TKI) Hingga pertengahan bulan Desember ini, tercatat sudah ada 11 (sebelas) Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) yang berdiri di 10 daerah utama penyalur Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari 6 (enam) provinsi.

Dalam brosur BKLN yang diterbitkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) disebutkan, BKLN itu tersebar di Kabupaten Langkat (Sumut), Gresik (Jatim), Kab Majalangka, Kab Bandung, Kab Cianjur, Kab Cirebon, Kab Indramayu (semuanya di Jabar), Makassar (Sulsel), Kab Grobogan (Jateng), dan Kab Gunung Kidul (Jateng).

Dengan adanya BKLN yang tersebar di daerah-daerah itu, diharapkan calon pencari kerja tidak harus mengajukan permohonan bekerja ke luar negeri di ibukota provinsi. Sesuai Peraturan Kepala BNP2TKI No: Per-28/ 2007 tentang BKLN, pencari kerja bisa mendaftarkan diri pada petugas pendaftaran BKLN di kecamatan tanpa dipungut biaya.

Data dari masing-masing pencari kerja akan diinformasikan petugas BKLN kepada pengguna/ Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang membutuhkan tenaga kerja.. Jika cocok PPTKIS bisa langsung melakukan perekrutan dengan melibatkan BKLN dalam pembuatan berita acara.

Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi peran calo dalam perekrutan penempatan TKI, karena fungsi pemberian data calon TKI bisa dilaksanakan oleh BKLN, yang senantiasi menginformasikan data potensi SDM yang dimilikinya.

Pasal 6 ayat 3 Peraturan Kepala BNP2TKI No: Per-28/ 2007 menyebutkan, BKLN mempunyai tugas:

  1. Memberikan penyuluhan tentang persyaratan serta kondisi kerja di negara penempatan;
  2. Melaksanakan pendaftaran pencari kerja melalui kecamatan dan menyiapkan data CTKI yang telah diverifikasi dan dijastifikasi;
  3. Memanggil dan melakukan pra-seleksi berdasarkan dokumen CTKI yang telah diverifikasi dan dijastifikasi untuk mengikuti wawancara;
  4. Menandatangani Berita Acara Rekrut dan Seleksi dengan PPTKIS;
  5. Memasukkan data hasil seleksi dalam database CTKI yang lulus seleksi beserta data PPTKIS yang akan melakukan proses penempatan;
  6. Melaporkan hasil sleksi kepada Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan.

Berikut BKLN yang telah mendapat izin beroperasi:

  1. "Yayasan Rama" Jl Pangeran Diponegoro No: 4 Stabat, Kab Langkat (Sumut);
  2. "Pemda Gresik" Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kab Gresik (Jatim);
  3. "Koperasi Niaga Bina Insani Mandiri Utama" Jl Suha No: 204, Kab Majalengka (Jabar);
  4. "Koperasi Andalan Tani Bahari" Jl Adi Kusumah No: 16, Baleendah Soreang, Kab, Bandung (Jabar);
  5. "Pusat Peranserta Masyarakat" Jl Gatot Praja No: 8A, Cianjur (Jabar);
  6. "Yayasan Bina Insani Mandiri Utama" Jl Sultan Ageng Tirtayasa No: 9, Kec Kedawung, Kab Cirebon (Jabar);
  7. "Koperasi Wira Ayu Mandiri" Jl Lemah Abang No: 003 RT 02 RW 04, Kel Lemah Mekar, Indramayu (Jabar);
  8. "Sumber Insani Makassar" Jl Onta Lama No: 59, Makassar (Sulsel);
  9. "Pusat Peranserta Masyarakat" Jl Ki Ageng Getos Pandowo No: 27, Kab Grobogan (Jateng);
  10. "Karya Mandiri" Ruko Ayodya 2 No: 2, Jl A. Yani Purwodadi, Grobogan (Jateng);
  11. "Dimas Pratama Surya Cipta Karya" Jl Desa Wisata No: 109, Gumawang Pusat, Kab Gunungkindul (DIY).