Minggu, 07 Pebruari 2010
Eks TKI Hong Kong Diduga Selundupkan Narkoba

Jakarta, BNP2TKI, Senin (08/02) - Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Hong Kong, Dyah Purwaningsih (33), pada 18 Januari 2010 lalu, ditangkap pihak Biro Pemberantasan Penyelundupan Bea dan Cukai China, diLuchu, Shenzhen, Propinsi Guangdong.

Dyah ditangkap di perbatasan China - Hongh Kong (tepatnya di Luchu, Shenzher), karena diketahui membawa barang sejenis narkotika sejumlah 756,8 gram yang diletakkan dalam bra dan celana dalamnya.

Informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou pada akhir Januari menyebutkan, Dyah Purwaningsih adalah eks TKI dari Hong Kong yang telah bekerja lebih dari 7 tahun.

Ihwal ditangkapnya anak almarhum Senu Raharjo dan Ibu Uun Sumiati yang bersuamikan Suradin dan beralamatkan di Karagilan RT 02/03 Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah ini, bermula ketika hendak menemui suaminya di Malaysia pada 14 Januari 2010, guna mengurus perceraiannya.

Dyah meninggalkan Malaysia untuk kembali ke Hong Kong pada 17 Januari 2010. Esok harinya, pada 18 Januari dinihari, ia pulang ke rumah kontrakannya di Kowloon. Namun saat melewati pertamanan di Kowloon itu, Dyah Purwaningsih dibius oleh orang tidak dikenal hingga tak sadarkan diri.

Dyah baru sadarkan diri dalam keadaan tidak menggunakan busana ketika berada di sebuah apartemen, yang di dalamnya juga sudah ada 2 orang berkulit hitam. Kedua orang hitam ini memaksa Dyah untuk menelan pil-pil sebesar ibu jari, dan memasukkannya melalui anus hingga kemaluannya terasa sakit.

Dengan berbekal visa China (yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2010 dengan masa berlaku sebulan), Dyah bermaksud menemui temannya yang bernama Lusi di Shenzhen, China. Tapi dalam perjalanan ia dibuntuti dua orang hitam itu, dan dipaksa pergi ke Luchu, Shenzhen -- yang merupakan perbatasan Hong Kong - China.

Dyah diancam dibunuh, bila tidak mau melewati wilayah itu dan menuruti perintahnya. Dalam penuturannya, kata kedua orang hitam itu, akan ada orang yang menjemputnya nanti di Shenzhen.

Walhasil, pada saat di Luchu itulah, Dyah kemudian ditangkap petugas Csutoms China (Shenzhen), karena kedapatan membawa narkotika. Dyah dijerat melanggar Article 59 Judges of The Criminal Procedure Law.

KJRI Guangzhou saat ini masih mendalami kasus yang menimpa Dyah Purwaningsih ini. Menurut KJRI adanya visa China yang bisa dimiliki Dyah juga menaruh kecurigaan aparat, bahwa kasus ini bisajadi sudah didesain dan ada kerjasama antara Dyah dengan kedua orang hitam tersebut.

Di luar itu semua, sebut KJRI di Guangzhou, bahwa perlu diwaspadai pula adanya modus operandi baru dari sindikat narkotika internasional dengan memanfaatkan para TKI dan eks TKI di Hong Kong sebagai alat sindikasi mereka.***(IB)