Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor: PER - 32/MEN/XI/2006 Print
Dalam Peraturan Menhteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah...

 
< Prev   Next >
   Berita Sebelumnya
hari kamis, 11 pebruari 2010 web bnp2tki.go.id mengalami gangguan, saat ini bagian teknisi sedang mencoba merecovery data, dan sementara berita bulan 9 oktober-31 desember 2009 juga beberapa foto sedang dalam perbaikan, terimakasih
©2008 BNP2TKI - foto: affandi, heri, joko, webdesign ayahyaweb.com