Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER- 07/MEN/ IV/2005
Pengeritian: 1) Tempat penampungan calon TKI adalah tempat menampung calon TKI dalam rangka penyiapan dan pemberangkatan calon TKI ke luar negeri; 2) Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri; 3) Instansi Kabupaten/Kota adalah Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota....
hari kamis, 11 pebruari 2010 web bnp2tki.go.id mengalami gangguan, saat ini bagian teknisi sedang mencoba merecovery data, dan sementara berita bulan 9 oktober-31 desember 2009 juga beberapa foto sedang dalam perbaikan, terimakasih