 |
| Sebagaimana diketahui petugas BNP2TKI, AKBP Rolly Laleba memimpin upaya penggagalan ke 15 Calon TKI dari penampungan PPTKIS tersebut yang berada di Jl Pluit Raya 200, Komplek Carina Sayang I No: 6, Pluit, Jakarta Barat. Hingga kini, BNP2TKI sedang mengurus proses pemulangan para TKI asal Lombok tersebut dan untuk sementara mereka ditampung di BP3TKI Ciracas, Jakarta Timur. |
Terkait Gagalnya Keberangkatan 18 TKI Ilegal, BP3TKI Mataram Dukung Polisi Soal 18 TKI Ilegal
Jakarta, BNP2TKI (10/3) – Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, Komang Subadra mendukung upaya kepolisian untuk menyelidiki dengan tuntas adanya 18 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang akan diberangkatkan secara ilegal oleh PT Arafah Bintang Perkasa.
Sebelumnya pihak Kepolisian Penjaringan mencatat ada 15 orang TKW asal Lombok yang akan diberangkatkan secara ilegal. Namun setelah disisir kembali ke penampungan PPTKIS PT Arafah Bintang Perkasa di Pluit, ternyata ditemukan 3 orang TKW asal Lombok, sehingga jumlahnya menjadi 18 orang.
“Kami mendukung upaya Kepolisian Penjaringan untuk mengusut tuntas TKI asal Lombok, NTB yang telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas BNP2TKI, Rabu (10/3) lalu” ungkap Komang mengomentari TKI asal daerahnya, Kamis (12/3).
Menurut Komang, pihaknya memang mensinyalir banyaknya Calon TKI asal NTB yang diberangktkan dari luar NTB. Termasuk di dalamnya ada 5 orang TKI yang di bawah umur. Adanya indikasi pemalsuan dokumen seperti yang ditemukan petugas BNP2TKI mengindikasikan para Calon TKI tersebut memang hendak dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.
“Polisi bisa menerapkan pasal-pasal perdagangan orang (trafficking) bagi TKI di bawah umur,” tegas Komang.
Dia juga menghimbau agar kepada para Calon TKI yang mau mencari kerja ke luar negeri agar tidak tergiur oleh iming-iming dan janji-janji muluk pihak sponsor. “Carilah informasi di kantor-kantor pemerintah, atau di PPTKIS yang terdaftar resmi,” katanya.
Kepala BP3TKI menyarankan agar kepada Calon TKI atau orangtuanya yang ditawari pekerjaan oleh para calo atau sponsor agar menanyakan identitas resmi mereka. Termasuk meminta dokumen seperti adanya permintaan kerja (job order) dari pengguna di luar negeri dan surat ijin pengerahan (SIP), serta dokumen legal lainnya.
“Sponsor atau calo yang tidak disertai dokumen bisa dilaporkan ke petugas berwajib dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui petugas BNP2TKI, AKBP Rolly Laleba SH, MH memimpin upaya penggagalan ke 15 Calon TKI dari penampungan PPTKIS tersebut yang berada di Jl Pluit Raya 200, Komplek Carina Sayang I No: 6, Pluit, Jakarta Barat.
Hingga kini, BNP2TKI sedang mengurus proses pemulangan para TKI asal Lombok tersebut dan untuk sementara mereka ditampung di BP3TKI Ciracas, Jakarta Timur.(zul) |