Proses Penempatan TKI ke Korea Selatan Program G to G hanya dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak melibatkan pihak lain.
(Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, Dr Haposan Saragih MAgr)
 

Di bawah ini Pengumuman Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah Kasubdit Penyiapan Penempatan:

Print
Senin, 22 Pebruari 2010
Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, BNP2TKI, Saiful Idhom, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (22/2), menegaskan akan memanggil Penyelenggara Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) -- PT Kemuning Bunga Sejati (KBS) -- yang memberangkatkan Riyadianto ke Saudi Arabia.
Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, BNP2TKI, Saiful Idhom, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (22/2), menegaskan akan memanggil Penyelenggara Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) -- PT Kemuning Bunga Sejati (KBS) -- yang memberangkatkan Riyadianto ke Saudi Arabia.
BNP2TKI Akan Panggil PT KBS

Jakarta, BNP2TKI, Senin (22/02) - Menyusul berita meninggalnya Riyadianto (34), tenaga kerja Indonesia (TKI) di Saudi Arabia, Rabu (3/2) lalu, berikut desakan pihak keluarga yang meminta agar jenazah almarhum dimakamkan di kampung halamannya, kiranya membuat gerah pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa, BNP2TKI, Saiful Idhom, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (22/2), menegaskan akan memanggil Penyelenggara Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) -- PT Kemuning Bunga Sejati (KBS) -- yang memberangkatkan Riyadianto ke Saudi Arabia.

Sebagai Pemegang Paspor RI Nomor : AN 301329, Riyadianto yang diberangkatkan oleh PT KBS -- yang beralamatkan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur -- itu disebutkan, bekerja sebagai pengemudi pada Salim Hamid Al-Harbi di Kota Mekkah. Riyadianto bekerja sejak Oktober 2009 lalu. Setelah selang empat bulan bekerja di negeri berjuluk petro dollar ini, ia dikabarkan meninggal dunia akibat penyakit jantung.

Saiful menjelaskan, selain segera memanggil PT KBS, juga akan mempertemukan dengan pihak keluarga atau ahli waris almarhum. "Selain memberangkatkan, PT KBS juga mempunyai tanggung jawab di dalam pemulangan almarhum," katanya.

Perihal pemulangan TKI yang meninggal dunia di negara tempat mereka bekerja ini telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Itu sebabnya, dalam hal ini PT KBS wajib menjamin dan memulangkan jenazah serta harta kekayaan peninggalan almarhum yang ada di Saudi Arabia. Berikut, hak normatif almarhum, seperti gaji, santunan, dan hak asuransi, juga wajib diurus PT KBS.***(IB)

 
< Prev   Next >
   Berita Sebelumnya
hari kamis, 11 pebruari 2010 web bnp2tki.go.id mengalami gangguan, saat ini bagian teknisi sedang mencoba merecovery data, dan sementara berita bulan 9 oktober-31 desember 2009 juga beberapa foto sedang dalam perbaikan, terimakasih
©2008 BNP2TKI - foto: affandi, heri, joko, webdesign ayahyaweb.com