|
Komisi IX Beri Menakertrans Waktu 1 Bulan Akhiri Dualisme Pelayanan TKI
Jakarta, BNP2TKI, Kamis (11/02) – Komisi IX DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lintas instansi terkait penanganan dan pelayanan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), yaitu: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kemenakertrans RI, dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konselor Kemlu RI, meminta Menakertrans mencabut Permen bermasalah yang menimbukan dualisme pelayanan TKI.
"Kami meminta Dirjen Binapenta Depnakertrans agar berkenan menyerahkan Permenakertrans No. 16, 17 dan 18 tahun 2009 supaya bisa dilihat perihal adanya kesamaan subtansial dengan Permenakertrans No. 22 Tahun 2008 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung, karena menjadi biang dualisme pelayanan TKI," kata Irgan Chairul Mahfiz, pimpinan RDP Komisi IX dengan instansi-instansi terkait pelayanan TKI.
Namun Plt. Dirjen Binapenta Depnakertrans, I Made Arka, terkesan "menghindar" pada saat dicecar anggota Komisi IX untuk mencabut Permenakertrans No. 16, 17 dan 18 Tahun 2009 itu.
“Kami tidak bisa memenuhi permintaan peserta rapat, karena posisi kami bukan pejabat pengambil kebijakan. Tetapi, kami berjanji akan menyerahkan jawaban secara tertulis setelah mempelajari, agar klir dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata I Made Arke.
Langkah Mundur
Disela-sela suasana peserta RDP yang mendesak I Made Arke agar bersedia menyerahkan Permenakertrans Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2009 itu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat (MJH) menginterupsi, bahwa sudah jelas terbukti bahwa biang dualisme pelayanan terhadap TKI itu adalah Permenakertrans Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2009 itu karena secara substansi isinya tidak berbeda jauh dengan Permenakertrans Nomor 22 Tahun 2008 yang telah ditolak melalui putusan MA.
“Sekarang merupakan momentum melaksanakan good governance policy and clean government. Kalau memang ada niatan baik dan taat konstitusi, sebetulnya tidak ada yang perlu dibuat berat untuk mencabut Permenakertrans Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2009 tersebut,” tegas Jumhur.
”Kalau tidak dicabut, kita akan mengalami langkah mundur. Kami juga mengkhawatirkan adanya anarkisme konstitusi dalam hal ini,” tambah Jumbur sembari mensitir kata-kata bijak dari Julien Benda.
Toh demikian, I Made Arke tetap bersikukuh tidak bersedia mencabut Permenakertrans Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2009 tersebut, karena memang bukan wewenangnya. Di depan pimpinan rapat, I Made Arke kembali menegaskan, bahwa status dirinya di Ditjen Binapenta Depnakertrans itu hanyalah Pelaksana tugas (Plt).
”Saya dalam hal ini hanya pelaksana, dan tidak mempunyai kewenangan apapun, mengubah atau apalagi mencabut. Tetapi, saya berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis,” kata Made Arke.
Karena keduanya (Jumhur dan I Made Arke) saling bersikukuh, Irgan Chairul Mahfiz mencoba menengahi. “Dengan mengedepankan etika berbangsa dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada masing-masing pihak yang bersikukuh, atas nama pimpinan rapat dan Komisi IX DPR RI, kami meminta agar permintaan Dirjen Binapenta bisa dihargai oleh Kepala BNP2TKI. Toh, ia (Dirjen Binapenta, red.) sudah berjanji di bawah sumpah bersedia dengan segera memberikan jawaban secara tertulis,” kata Irgan.
Sidang RDP Kamis sore itu pun kemudian berakhir dengan dead clock alias tidak membuahkan kesepakatan berarti. Sehingga Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan berjanji akan menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dalam acara yang sama.
Komisi IX DPR RI juga merekomendasikan, di antaranya setelah mencermati hasil RDP dengan Kepala BNP2TKI, Dirjen Binapenta Kemnakertrans dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu, agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI segera mengakhiri dualisme pelayanan TKI antara BNP2TKI dengan Dirjen Binapenta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 Februari 2010 sesuai UU No. 39 Tahun 2004, Peraturan Presiden No.81 Tahun 2006 dan melaksanakan secara konsekuen Putusan Mahkamah Agung RI No. 05/P/HUM/2009 tanggal 11 Maret 2009 tentang Judicial Review terhadap Permenakertrans No. 22 Tahun 2008 (Selengkapnya, baca boks).
Di luar sidang RDP, kepada wartawan Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat mengaku tidak kecewa dengan keputusan rapat. Ia menegaskan, bahwa kunci penyelesaian dari dualisme pelayanan terhadap TKI ini adalah, taat hukum.***(IB)
| |
|
|
| |
DRAFT KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR RI
DENGAN BNP2TKI, DIRJEN BINAPENTA KEMNAKERTRANS DAN DIRJEN PROTOKOL DAN KONSULER KEMLU RI
RABU, 10 FEBRUARI 2010
- Komisi IX DPR RI mendesak instansi BNP2TKI, DITJEN BINAPENTA KEMNAKERTRANS RI dan DITJEN PROTOKOL DAN KONSULER KEMLU RI agar saling berkoordinasi secara sinergis, yang sifatnya integratif dan kolaboratif dalam melindungi dan menanggani setiap permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya TKI yang bekerja di Luar Negeri, untuk menghasilkan solusi yang konkrit.
- Komisi IX DPR RI setelah mencermati hasil RDP dengan Kepala BNP2TKI, Dirjen Binapenta Kemnakertrans dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu memberi rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI segera mengakhiri dualisme pelayanan TKI antara BNP2TKI dengan Dirjen Binapenta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 Februari 2010 sesuai UU No. 39 Tahun 2004, Peraturan Presiden No.81 Tahun 2006 dan melaksanakan secara konsekuen Putusan Mahkamah Agung RI No. 05/P/HUM/2009 tanggal 11 Maret 2009 tentang Judicial Review terhadap Permenakertrans No. 22 Tahun 2008.
- Komisi IX DPR RI mendorong pihak-pihak terkait agar meningkatkan pengawasan, pelaksanaan dan penegakkan hukum (law enforcement) yang berkaitan dengan upaya penempatan dan perlindungan bagi TKI di Luar Negeri
- Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Luar Negeri RI, Kemnakertrans RI dan BNP2TKI agar meningkatkan penanganan pemulangan TKI yang bermasalah di Luar Negeri, serta menyelesaikan hak-hak korban yang belum terpenuhi termasuk menyelesaikan kasus alm. Raisem yang sudah dimakamkan di Dubai dengan memulangkan jenazah alm ke kampung halamannya, serta memberikan klarifikasi mengenai penyebab kematian almarhumah dan kasus-kasus kematian TKI lainnya. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dan aturan negara setempat.
- Komisi IX DPR RI meminta BNP2TKI untuk segera mengirimkan surat kepada Bank Indonesia dan Kepolisian RI dengan tembusan kepada Komisi IX DPR RI terkait dengan perlakuan yang tidak benar oleh Staff Bank HSBC kepada TKI berdasarkan laporan Deputi Kepala BNP2TKI. Dimana Bank HSBC memungut fee/biaya sebesar 12,5% untuk pencairan cheque milik seorang TKI atas nama Yosie. Laporan tersebut diatas harus dilakukan BNP2TKI pada Hari Kamis 11 Februari 2010.***
|
|
| |
|
|
|