 |
| Kepala Satuan Pelayanan Kepulangan (SPK) Gedung Pendataan Kepulangan TKI (GPK TKI) Selapajang, AKBP Khareul Anwar menyarankan, agar proses pengecekan data asuransi lebih cepat, sebaiknya di dalam paspor TKI, nama perusahaan asuransi TKI disebutkan. Namun diakuinya soal ini, harus ada kerjasama dengan pihak imigrasi. “Sistem asuransi memang belum memihak kepada TKI selama Peraturan Menteri yang mengatur masalah klaim bagi TKI bermasalah belum dirubah,” jelasnya. |
Khaerul Jamin Keterlambatan TKI Pulang Tidak Lebih 2 Jam
Jakarta, BNP2TKI (24/11) - “Suruh pulang petugas money changer yang kerja di luar batas,” tegas Kepala Satuan Pelayanan Kepulangan (SPK) Gedung Pendataan Kepulangan TKI (GPK TKI) Selapajang, AKBP Khareul Anwar, di kantornya, pekan lalu.
Ketegasan Khaerul identik dengan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada TKI yang baru tiba di gedung pendataan itu.
Menurut Khaerul, sejak ia diberi amanah memimpin GPK TKI, dia sadar banyak persoalan yang harus dibenahi. Persoalan itu mulai pelayanan unit-unit usaha seperti penukaran uang, masalah asuransi TKI, hingga adanya kecenderungan pemerasan di armada angkutan yang mengantar mereka ke rumahnya masing-masing.
“Saya harus tegas. Siapapun yang melanggar harus ditindak,” ungkap Khaerul serius.
Menurut Khaerul, terkait masalah pemulangan, dia memastikan bahwa TKI akan dipulangkan dalam tempo tidak lebih dari 2 jam. Ini diluar proses menunggu angkutan ke kampung halaman masing-masing TKI dan pemberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya keterlambatan pemulangan TKI sampai 3 jam lebih karena sistem online pendataan TKI belum sempurna.
Selama ini, kata Khaerul, perlu waktu 1 jam untuk mengurus TKI bermasalah (Muskila). Rata-rata tiap hari ada 10 persen TKI muskila yang kepulangannya harus dibiayai negara. Masalah muncul, ketika mereka sudah didata, di angkutan, jumlah penumpangnya belum cukup. Artinya, jumlah penumpang membayar belum sampai 9 orang disamping 2 TKI muskila.
”Di sini kadang perusahaan angkutan masih menunggu agar bisa memenuhi jumlah 9 orang, tapi proses di pendataannya sudah selesai,” ungkapnya.
Jalur keterlambatan kepulangan, menurut AKBP Khaerul, biasanya terkonsentrasi melayani TKI di jalur pengantaran Jateng, Jatim dan Lampung.
Selain bermasalah soal angkutan darat, untuk TKI yang menggunakan jalur laut juga sering bermasalah. Jadwal angkutan laut terutama untuk wilayah Indonesia Timur hanya ada 1 bulan 2 kali, sehingga TKI yang akan pulang harus rela menunggu di GPK TKI.
Masalah Asuransi
Selain problem kepulangan, Kepala SPK GPK TKI AKBP Khaerul Anwar menyebutkan, konsorsium asuransi juga banyak yang nakal. Enam konsorsium asuransi yang kini beroperasi seperti Jasindo, Daman Samil, ADIRA. Proteksi, Mitra Sejahtera sering membohongi petugas SPK GPK TKI.
Khaerul mengungkapkan, baru-baru ini ia menemukan, banyak TKI muskila yang menurut data seharusnya ditanggung asuransi karena mereka sudah membayar premi saat hendak berangkat ke luar negeri. Namun pihak konsorsium asuransi justru bersikeras menganggap para TKI muskila tidak termasuk pihak yang berhak mengajukan klaim.
“Ini jelas penipuan, dan masuk kategori pidana. Saat ini kami beri teguran mereka, tetapi kalau menipu lagi, akan kami tindak tegas,” tegas Khaerul.
Dia mengungkapkan, dari total 10 persen TKI Bermasalah, hanya 10 persen yang berhak melakukan klaim asuransi. Sisanya tidak memiliki data yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan klaim asuransi. Mereka inilah yang kepulangannya itu dibiayai oleh negara melalui BNP2TKI. AKBP Khaerul menyarankan, agar proses pengecekan data asuransi lebih cepat, sebaiknya di dalam paspor TKI, nama perusahaan asuransi TKI disebutkan. Namun diakuinya soal ini, harus ada kerjasama dengan pihak imigrasi.
“Sistem asuransi memang belum memihak kepada TKI selama Peraturan Menteri yang mengatur masalah klaim bagi TKI bermasalah belum dirubah,” ucap Khaerul.
Selain pemeriksaan TKI yang lama, penanganan TKI muskila melalui kantor hukum di GPK juga merupakan persoalan sendiri. Dari enam kantor hukum yang ada seperti Sentot and Associates (SAS Law Firm), Lebah TKI, Eli SH, Yulianti SH, dan Kojatindo, ternyata hanya Eli SH, yang mempunyai pengalaman cukup untuk mengurus TKI bermasalah. Selebihnya, masih belajar dan terkesan lamban. (zul) |