|
Soal Pencairan Cek, Petugas GPK TKI Sudah Sesuai Aturan
Jakarta, BNP2TKI (3/2) – Kepala Satuan Pelayanan Kepulangan (SPK) TKI, AKBP Khaerul Anwar mengatakan petugas BNP2TKI berinisial S yang mengurus cek TKI bernama Yusma asal Kupang, NTT sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dia (baca: S) memang bertugas mengantarkan TKI termasuk dalam mengurus pencairan cek ke Bank HSBC di Sudirman, Jakarta,” ujar Khaerul menanggapi pemberitaan Jurnal Nasional yang menulis oknum BNP2TKI berinisial S meminta imbalan 12 persen untuk pencairan cek tersebut, Rabu (3/3).
Soal keterlambatan kepulangan Yusma ini sempat menarik perhatian sejumlah anggota Komisi IX DPR RI ketika melakukan inspeksi mendadak ke Terminal GPK TKI Selapajang, Tangerang, Selasa kemarin (2/2).
Dalam dialog itu, salah satu anggota dewan, Okky Asokawati dari Fraksi Partai Persatuan trenyuh saat menerima pengakuan Yusma yang tertunda pulang ke Kupang, NTT karena tidak mempunyai uang tunai, dan harus mencairkan cek miliknya senilai Rp 21 juta lebih.
Okky menyesalkan keterlambatan itu hanya karena pihak HSBC meminta syarat dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencairan. Ketika itu, Yusma, hanya membawa paspor TKI dan tidak memiliki KTP. “Karena kalau HSBC mempersulit pencairan cek TKI, kita akan panggil mereka,”kata Okky sebagaimana dikutip Jurnal Naisonal.
Khaerul menjelaskan, soal uang imbalan itu sudah dijelaskan langsung oleh S kepada anggota Komisi IX ketika melanjutkan sidak ke Terminal 2. Mereka sudah memahami kronologis kasus tertundanya kepulangan Yusma. Di situ, S menjelaskan, bahwa soal imbalan sekitar 12 persen itu memang sudah diketahui Yusma, TKI pemilik cek dan tidak ada keberatan dari TKI itu.
“Sebenarnya soal pengurusan cek TKI itu sudah tidak ada masalah. Sayangnya ketika konfrmasi berita itu, teman-teman wartawan sudah tidak ikut ke Terminal 2,” tutur Khaerul.
Ketika dihubungi bnp2tki.go.id, petugas BNP2TKI berinisal S menuturkan bahwa tugasnya memang mengantarkan urusan TKI. Tugas yang dilakukannya sudah sesuai aturan dan atas seijin Kepala SPK.
“Ketika HSBC tidak bisa mencairkan, saya coba ke BNI dan BCA. Ternyata memang syarat yang diminta sama, yaitu KTP,” tutur S seraya mengatakan karena gagal akhirnya dia membawa Yusma kembali ke Terminal IV. Yusma pun akhirnya tertunda pulang hingga 2 pekan karena cek miliknya tidak bisa dicairkan.
Dia menambahkan, uang imbalan 12 persen diperlukan untuk mencairkan cek yang dimiliki Yusma, karena Yusma tidak memiliki KTP. Namun, kiniYusma sudah pulang dengan menggunakan pesawat udara ke Kupang. Uangnya pun sudah bisa dicairkan lewat pihak ketiga yang mengurus cek Yusma sebesar Rp. 18,5 juta.
Terkait pencairan cek TKI dan sejenisnya, kata Kepala SPK AKBP Khaerul Anwar, BNP2TKI kini sudah menerima tawaran dari perusahaan yang bisa mengurus soal pencairan draft bank atau sejenis cek.
“Kami berharap dengan adanya mediasi pihak ketiga ini, uang jasa pengurusan bisa hanya 2,5 persen,” tegas Khaerul. (zul) |