|
Miftah Farid : PPTKIS Jangan Rugikan TKI
Jakarta, BNP2TKI (15/1) - Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Miftah Farid meminta Pelaksana Pengirim Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) agar tidak terlalu banyak mengambil untung dari TKI. Ia menengarai saat ini banyak dari TKI mendapatkan biaya potongan yang tidak jelas dari PPTKIS.
“Seperti di Hongkong, saya rasa banyak TKI yang mendapatkan potongan dari PPTKIS. Gaji mereka dipotong selama 7 bulan selama bekerja di negera penempatan,” ujar Miftah kepada BNP2TKI.go.id, Jum’at (15/1).
Menurut Miftah potongan gaji selama 7 bulan yang dilakukan oleh PPTKIS kepada TKI Hongkong jelas merugikan. Karena potongan itu sangat menguntungkan PPTKIS tetapi merugikan TKI.
“Dengan potongan itu keuntungan PPTKIS semakin besar. Karena potongan gaji tersebut sebesar 20-30 persen dari gaji. Saya pesan PPTKIS jangan terlalu banyak meminta potongan karena jelas merugikan TKI,” jelasnya.
Miftah berharap pemerintah segera membuat kebijakan baru untuk TKI. Kebijakan dari pemerintah yang diharapkannya, biaya potongan TKI di Hongkong adalah maksimal 10 persen dari gaji dari gaji pertama dan bukan selama 7 bulan.
“Dari tahun 2004 sampai sekarang biaya tersebut masih sama. Oleh PPTKIS masih dibebankan kepada TKI. Padahal pemerintah telah melarang, masih ada saja PPTKIS yang melakukannya,” urainya.
Sambut Baik
Mengenai keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) yang memberlakukan paspor gratis oleh kepada TKI, Ketua Umum SBMI Miftah Farid menyambut baik program tersebut. Ia mengatakan dengan adanya paspor gratis untuk TKI secara langsung akan mengurangi pengiriman TKI ilegal.
“Saya juga berharap paspor gratis ini tidak dijadikan komoditi baru oleh PPTKIS. Saya khawatir ini disalahgunakan oleh PPTKIS karena program ini belum banyak diketahui TKI,” paparnya.
Selain paspor gratis, Miftah juga menyambut baik pemberlakuan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diberlakukan pemerintah kepada TKI. Dia menambahkan dengan adanya KTKLN ini pemberangkatan TKI ilegal akan bisa dikurangi.
“Dalam program 100 hari ini, Menakertrans harus mengevaluasi kebijakan implementasi ke buruh migran. Harus lebih berpihak kepada TKI dan tidak hanya duduk dengan PPTKIS,” papar Miftah seraya menambhkan KTKLN untuk TKI harus segera diberlakukan.***(hp) |