|
TKI NTB Bebas dari Hukuman Mati
Jakarta, BNP2TKI (11/1) - Nasib baik tampaknya berada pasa Edi bin Asnawi, TKI asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati yang telah dijatuhkan Pengadilan di Malaysia atas dakwaan melanggar Pasal 302 Kanun Keseksaan (KUHP), karena membunuh ibu kandung majikan.
“Edi yang bekerja di Malaysia sejak 15 Januari 2002 dan diadili sejak Maret 2002 dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Kepala Balai PelayananPenempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Mataram, Komang Badra ketika ditemui disela-sela penyerahan DIPA BNP2TKI 2010 di Kantor BNP2TKI, Senin (11/1).
Namun pada 5 Januari, menurut Komang, Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan, Muhriz Ibni Almarhum Tuanku Munawir telah memberikan keputusan untuk pembebasan Edi Bin Asnawi dari Hospital Permai Johor Bahru, dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.
“Upaya pembebasan ini merupakan hasil kerja keras teman-teman di KBRI Kuala Lumpur,” aku Komang.
Menurut Komang, KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan pemerintah Malaysia bahwa Edi mengidap penyakit gangguan jiwa (chronic schizophrenia). Upaya ini antara lain dilakukan Duta Besar RI untuk Malaysia yang telah mengirimkan Surat Kepada Yang Di-Pertuan Agung Negeri Sembilan Jaafar Ibni Almarhum Tuanku Abdul Rahman, 1 Agustus tahun lalu.
“Hasilnya, 13 Agustus, Hakim Dato’ Sulaimian bin Daud memutuskan vonis bebas terhadap Edi Bin Answani,” tutur Komang seraya mengatakan alasan putusan hukum itu karena Edi mengalami gangguan jiwa dan tidak memiliki rencana untuk melakukan pembunuhan.
Mendengar kabar baik dari pejabat Malaysia itu, petugas KBRI segera menjemput Edi di Hospital Permai dan mempertemukannya dengan Duta Besar Da’I Bakhtiar.
“Saya sudah bertemu dengan Edi, kemarin. Dia senang sekali bisa pulang ke Lombok,” kata Komang. (zul). |