 |
| "Hemat saya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menjalankan perlindungan TKI. Wujud konkret itu terlihat dari terbentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)," ujar Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat kepada reporter TVRI, Sumriyanto, dan kameraman Asmawi, Kamis (2/7). |
Presiden SBY Sudah Beri Perlindungan Komprehensif TKI
Jakarta, BNP2TKI (2/7) Soal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memang merupakan isu yang menjual. Apalagi bagi calon Presiden yang sedang berlaga saat ini. Semua berjanji memberikan perlindungan terbaik kepada pahlawan devisa.
“Hemat saya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menjalankan perlindungan TKI. Wujud konkret itu terlihat dari terbentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” ujar Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat kepada reporter TVRI, Sumriyanto, dan kameraman Asmawi, Kamis (2/7).
Menurut Jumhur, hadirnya BNP2TKI telah memberikan bentuk perlindungan terhadap TKI secara komprehensif. Puluhan tahun, TKI tidak dilindungi oleh payung hukum.
“Lahirnya Undang-Undang No. 39 Tahun 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, dan Inpres No. 6 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI merupakan komitmen Presiden untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap TKI,” ungkap Jumhur.
Meski demikian, Jumhur mengakui masalah perlindungan TKI memang masih belum optimal.
“Perlindungan TKI tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak bersinggungan dengan hukum di negara penempatan TKI, yang masih belum banyak melindungi buruh migran,” papar Jumhur.
Menjawab pertanyaan reporter TVRI tentang moratorium TKI ke Malaysia, Jumhur mengatakan moratorium penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan terus-menerus.
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kerap terjadi karena mereka bekerja di dalam rumah, hubungan yang subyektif, jam kerja yang panjang, dan tidak terlindungi oleh hukum perburuhan di negara penempatan.
Melalui moratorium, pemerintah akan mengajukan permintaan hari libur setidaknya 1 hari dalam seminggu, paspor tidak ditahan majikan, penerapan sistem perlindungan dini seperti yang diinginkan Presiden, perbaikan sistem pemberian gaji, dan Malaysia tidak akan mempekerjakan Calon TKI yang tidak diberangkatkan melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
“Lebih baik kita tunda sebentar daripada kita menjerumuskan mereka dalam ketidakpastian perlindungan hukum. Kalau Malaysia menolak, TKI kita masih banyak diminati negara lain,” tegas Kepala BNP2TKI.(zul) |