Proses Penempatan TKI ke Korea Selatan Program G to G hanya dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak melibatkan pihak lain. (Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, Dr Haposan Saragih MAgr)
Di bawah ini Pengumuman Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah Kasubdit Penyiapan Penempatan:
(alfabetus) Cancellation of TheLabor Contract, + CCVI Ditolak dari Imigrasi Korea, + CTKI yang Lewat Batas Waktu di EPS - Korea, + CTKI ke Korea yang Tidak Memenuhi Sayrat dan Berkas, + CTKI yang tidak memenuhi syarat atau tidak lengka persyaratannya, + Employment Permit System, + Informasi Penempatan TKI ke Korea Program G to G ke Korea, + Korean Language Test (EPS + KLT), + Lamaran Kurang Lengkap, + Lampiran Mengikuti Preliminary Training, + Pembatalan CTKI, + Pembatalan oleh Majikan Korea, + Preliminary Training, + Prohibition of Entry, + Seleksi Sektor Fishing, Fishery Test, + SLC Dibatalkan oleh Majikan dan Visanya Dibatalkan oleh Imigrasi Korea, + SLC yang Dibatalkan HRD Korea, + Visa Korea yang Dibatalkan HRD Korea.
hari kamis, 11 pebruari 2010 web bnp2tki.go.id mengalami gangguan, saat ini bagian teknisi sedang mencoba merecovery data, dan sementara berita bulan 9 oktober-31 desember 2009 juga beberapa foto sedang dalam perbaikan, terimakasih