Proses Penempatan TKI ke Korea Selatan Program G to G hanya dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak melibatkan pihak lain.
(Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, Dr Haposan Saragih MAgr)
 

Di bawah ini Pengumuman Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah Kasubdit Penyiapan Penempatan:

Print
Rabu, 11 Maret 2009
PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU
PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON CAREWORKER
KE JEPANG PROGRAM G TO G LULUSAN NON KEPERAWATAN (UMUM)

Nomor : PENG.351/PEN-PPP/III/2009

Dengan ini diberitahukan kepada Calon Careworker (perawat jompo) yang berminat bekerja ke Jepang Program G to G, pendaftaran dilakukan di BNP2TKI atau BP3TKI/P4TKI di daerah (informasi lebih lanjut di website www.bnp2tki.go.id) dengan mengisi formulir 6 (Kaigofukushishi) sebagai berikut:

A. TEMPAT PENDAFTARAN CAREWORKER

1. Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah – Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI
Jl. MT Haryono Kav. 52 (Pancoran) Jakarta Selatan
Telp : 021 – 7901158, Fax : 021 – 7981205

2. BP3TKI Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Mataram, Makasar, Pontianak, Banjar Baru, Nunukan, Kupang, P4TKI Tanjung Pinang, Serang, Kuala Tungkal, Bali, Kawasan Timur Indonesia di Pare-Pare (alamat lengkap di website www.bnp2tki.go.id. BP3TKI/P4TKI melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi calon TKI Careworker (kaigofukushishi) sesuai dengan persyaratan. Selanjutnya BP3TKI/P4TKI menyampaikan berkas lamaran yang memenuhi syarat ke BNP2TKI.

B. WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Careworker (Kaigofukushishi) tanggal 12 Maret s/d 27 Maret 2009 (Senin s/d Sabtu).

C. PERSYARATAN CAREWORKER DARI LULUSAN D3/D4/S1 NON KEPERAWATAN (UMUM)

Calon Careworker lulusan Non Keperawatan (Umum) yang memenuhi syarat diharuskan mengikuti pelatihan Careworker yang diselenggarakan oleh Ditjen Binalattas-Depnakertrans selama + 3 (tiga) bulan dengan tempat pelatihan Careworker akan ditentukan kemudian. Persyaratan untuk mengikuti pendaftaran Pelatihan Careworker dan Penempatan Careworker ke Jepang sebagai berikut:

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku berusia antara 21 s/d 35 tahun pada saat mendaftar.
  2. Foto Copy paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun (bila sudah ada) .
  3. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  4. Asli Kartu Pencari Kerja AK I (Kartu Kuning) yang masih berlaku atau fotocopy yang dilegalisir.
  5. Asli Surat Ijin dari dari Orang Tua bagi yang belum berkeluarga atau Wali bagi orang tuanya sudah meninggal, Suami atau Isteri bagi yang sudah berkeluarga yang diketahui Lurah/Kepala Desa dengan materai Rp. 6.000,-.
  6. Foto Copy Ijasah pendidikan D-3/D-4/S-1 Non Keperawatan (Umum) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalir oleh Lembaga Pendidikan Tinggi, atau dalam bahasa Indonesia dilegalisir Lembaga Pendidikan Tinggi dan bahasa Inggris disahkan oleh Translator resmi.
  7. Foto Copy Transkrip nilai D-3/D-4/S-1 Non Keperawatan (Umum) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalir oleh Lembaga Pendidikan Tinggi, atau dalam bahasa Indonesia dilegalisir Lembaga Pendidikan Tinggi dan bahasa Inggris disahkan oleh Translator resmi.
  8. Asli Medical Check Up dan tidak sedang hamil bagi wanita (bila sudah ada).
  9. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Keterangan : bila belum ada Asli Medical Check Up dan Foto Copy Paspor dapat dilengkapi 1 (satu) minggu setelah penutupan pendaftaran.

D. BIAYA PELATIHAN CAREWORKER

Lulusan Non Keperawatan (Umum) harus mengikuti pelatihan careworker selama + 3 (tiga) bulan, biaya akomodasi dan konsumsi selama pelatihan dari anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2009.

Untuk biaya Transportasi dari daerah asal ke Jakarta (tempat pelatihan Careworker) maupun dari Jakarta (tempat pelatihan Careworker) ke daerah asal ditanggung oleh masing-masing peserta.

E. PROSES PENEMPATAN

Informasi dan proses penempatan Careworker (Kaigofukushishi) dapat dipantau/diakses di website www.bnp2tki.go.id.

F. KONTRAK KERJA

Kontrak kerja selama 4 (empat) tahun.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 11 Maret 2009.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah

Ttd.

Wayan Mandi
NIP.130514957

Tembusan Kepada Yth:
Deputi Bidang Penempatan (sebagai laporan).

 
< Prev   Next >
   Berita Sebelumnya
hari kamis, 11 pebruari 2010 web bnp2tki.go.id mengalami gangguan, saat ini bagian teknisi sedang mencoba merecovery data, dan sementara berita bulan 9 oktober-31 desember 2009 juga beberapa foto sedang dalam perbaikan, terimakasih
©2008 BNP2TKI - foto: affandi, heri, joko, webdesign ayahyaweb.com