|
Friday, 24 February 2012 19:30 |
|
 | | Kepala BP3TKI Denpasar I Wayan Pageh | Jakarta, BNP2TKI, Jumat (24/2) - Kantor Imigrsi Kelas I Denpasar belum mengganti paspor yang hilang milik 63 TKI anak buah kapal (ABK) Costa Concordia yang tenggelam di dekat Pulau Giglio, Italia, Jumat (13/1) silam padahal musibah itu termasuk dalam kondisi "force majeure".Kepala BP3TKI Denpasar I Wayan Pageh ketika dihubungi dari Jakata, Jumat (24/2) mengatakan pemberlakuan force majeure terhadap dokumen-dokumen 63 TKI ABK asal Bali berikut dilakukan penggantiannya telah disepakati bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI (melalui Kantor Administrasi Pelabuhan/Adpel Benua Bali), BP3TKI Denpasar, dan tiga Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yakni PT Meranti Magsaysay, PT Bali Guna Intinusa, dan PT Cemerlang Tunggal Intikarsa. Kesepakatan tersebut dilakukan pada 27 Januari 2012 di Kantor Adpel Banua Bali dan sekaligus ditandai dengan penyerahan 63 Buku Pelaut sebagai pengganti Buku Pelaut yang hilang milik 63 TKI ABK asal Bali. BP3TKI Denpasar sudah mengagendakan penggantian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) ke-63 TKI itu. (Mam/b) |