|
 | | ”Jadi, semuanya dilakukan secara online demi perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bermartabat,” tegas Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat | Jakarta, BNP2TKI (24/2) Hingga Februari 2012, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil mewujudkan kerjasama pelayanan TKI sistem online dengan 367 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di berbagai provinsi, dari target 438 Disnaker pada 2012 ini. Program kerjasama itu mengenai pendataan rekrut serta proses dokumen calon TKI berjaringan komputer, dimulai dari pemerintah daerah dan terintegrasi dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) di BNP2TKI.Demikian dikemukakan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat (24/2), terkait langkah menciptakan proses pelayanan melalui sistem online bagi para TKI utamanya calon TKI, yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI mengikutsertakan kantor-kantor Disnaker di tanah air. Dikatakan, program kerjasama pelayanan TKI sistem online dengan pemerintah daerah diawali pada 2011 dan sampai akhir 2011 telah meliputi 11 provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Lampung dengan 209 Disnaker Kabupaten/Kotanya. Sementara pada 2012, kerjasama program dilanjutkan untuk 18 provinsi di antaranya Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, serta Gorontalo yang meliputi 229 Dinasker Kabupaten/Kota. ”Jadi, sampai akhir Februari 2012 sudah tercapai sebanyak 367 Dinasker Kabupaten/Kota yang menerapkan pelayanan TKI sistem online dengan BNP2TKI, dan pada Maret nanti jumlahnya bertambah menjadi 438 Disnaker Kabupaten/Kota,” jelas Jumhur. Ia menambahkan, pelaksanaan sistem online itu dilakukan dengan mengikat perjanjian berupa nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) antara BNP2TKI dan pemerintah provinsi serta difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Sedangkan persiapan teknis pelaksanaan programnya didahului kegiatan sosialisasi dan pelatihan pelayanan TKI sistem online oleh tim BNP2TKI, yang diikuti para petugas Disnaker Kabupaten/Kota. BNP2TKI juga memberi satu set komputer berikut paket program layanan sistem online TKI kepada masing-masing Disnaker, baik provinsi maupun kabupaten/kota guna mendukung kelancaran program tersebut. Diakui, kerjasama program sistem online tidak menyentuh provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, mengingat keempat provinsi itu bukan termasuk kategori wilayah yang pemerintahannya banyak menyentuh persoalan TKI. Jumhur juga mengatakan, kerjasama sistem online antara BNP2TKI-pemerintah daerah merupakan upaya pembenahan sekaligus perwujudan efsiensi terhadap mekanisme pelayanan dokumen TKI yang akan bekerja di luar negeri, berdasarkan prinsip kemudahan, murah, aman, cepat, dan legal alias prosedural. ”Data-data atau dokumen calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri diproses secara sah sejak dari pemerintah daerah atau Disnaker Kabupaten/Kota, sehingga kelengkapan data-datanya tercatat dengan benar serta otomatis terkoneksi ke dalam Sisko TKLN BNP2TKI,” ujarnya. Menurutnya, calon TKI yang direkrut perusahaan pengerah jasa TKI yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di berbagai kantong TKI harus didaftarkan melalui sistem online yang dilayani oleh Disnaker di wilayahnya. Program tersebut, lanjutnya, bukan saja menguntungkan pemerintah daerah untuk mengetahui kepastian warganya yang menjadi TKI, namun dapat menghindari pemalsuan dokumen TKI serta untuk memangkas aktivitas para calo TKI dalam merekrut calon TKI, yang sejauh ini prosesnya bersifat ilegal atau tidak resmi, karena tidak terdaftar di Disnaker setempat. ”Lebih jauh, sistem online ini juga dapat menghindari risiko percaloan yang kerap merugikan TKI dan keluarganya, termasuk akan membuat para TKI aman dari tindak perdagangan manusia yang lakukan melalui peran para calo dan oknum lainnya,” kata Jumhur. Pada bagian lain, Jumhur menjelaskan, BNP2TKI menerapkan sistem online dalam bentuk pelatihan calon TKI dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) untuk memastikan para TKI benar-benar terlatih serta berkulitas, di samping menggunakan pola online dengan Sarana Pemeriksa Kesehatan (Sarkes) calon TKI dalam menentukan kualitas kesehatan TKI sebelum bekerja di luar negeri. Selanjutnya, kata Jumhur, hasil proses pelayanan sistem online yang menyatakan dokumen TKI benar-benar dianggap lengkap dan sempurna, maka BNP2TKI akan menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) secara gratis, sebagai kartu wajib untuk akses perlindungan TKI saat bekerja di negara penempatan. ”Jadi, semuanya dilakukan secara online demi perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bermartabat,” tegas Jumhur. *** |