|
 | | Acara Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Online Disnaker Kabupaten Kota di Provinsi DKI Jakarta | Jakarta, BNP2TKI, (24/2)--- Layanan online pengaduan Tenaga Kerja Indonesia telah mempercepat penyelesaian kasus-kasus pengaduan TKI. Maklum, sebelum adanya layanan pengaduan di Crisis Center BNP2TKI butuh paling sedikit satu hingga tiga bulan pengaduan TKI itu bisa sampai ke BNP2TKI Jakarta. Namun kini, dengan mudahnya TKI atau keluarga TKI mengadukan permasalahan langsung baik internet, telpon atau SMS kian mempermudah pengaduan dan penyelesaian masalah-masalah TKI ke Call Center BNP2TKI.Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan TKI, Baslian K Yoza pada acara Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Online Disnaker Kabupaten Kota di Provinsi DKI Jakarta” yang diselengarakan oleh Puslitfo BNP2TKI di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis Pagi (23/2). Menurut Baslian, layanan pengaduan TKI ini berbasis Web (jaringan internet) dan terintegrasi antara Pusat, Daerah serta Perwakilan RI. Jadi hanya dalam hitungan menit, data TKI yang dilaporkan baik oleh KBRI di negara penempatan maupun oleh TKI yang menemui masalah di luar negeri bisa diterima dengan cepat di call center/ crisis center BNP2TKI. “Pengaduan di Crisis Center BNP2TKI dibuka 24 jam per hari dari 7 hari kerja,” tandasnya. Dia menerangkan, BN2TKI mengakomodir semua media pengaduan (Telepon, SMS, e-Mail, Fax, Surat dan Tatap Muka). Setiap pengaduan yang masuk disimpan dalam satu sistem terpusat. Untuk menghubungi petugas, masyarakat bisa membuka akses di halotki@bnp2tki.go.id, di nomor bebas pulsa di 0800 1000 (Bebas Pulsa khusus dalam negeri), 62 21 2924 4800 (luar negeri) dan nomor fax. 021-2924 4810-11. Yoza menambahkan, dengan adanya layanan pengaduan online ini mempermudah untuk mengakses status setiap pengaduan yang masuk baik oleh Setiap Pelapor, internal BNP2TKI, BP3TKI ataupun instansi terkait lainnya (Kemenakertrans, Disnaker, Perwakilan RI, Imigrasi, Kepolisian dan lainnya). “Termasuk kemudahan untuk melacak data TKI dan kemudahan untuk pelayanan Informasi yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan (Prosedur, Alamat Perwakilan RI, Disnaker, BP3TKI dan lainnya),” terang Yoza. Agar pengaduan mudah diselesaikan, Yoza mengharapkan agar setiap laporan menyertakan Biodata Pelapor, Biodata CTKI/TKI, Pihak Yang Dilaporkan, Masalah yang Dilaporkan dan Tuntutan yang diinginkan. Menjawab pertanyaan peserta, Yoza mengatakan bahwa pemerintah melalui RPJM 2010-2012 telah merencanakan melakukan pemberdayaan bagi 3500 TKI di 19 BP3TKI Provinsi di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, pada tahun 2011 ini dua kegiatan yang diamanatkan Rencana Pembanguanan Jangka Menengah (RPJM )II. Pertama, Bimbingan teknis (Bimtek) Edukasi Keuangan. Progam ini pesertanya berasal dari Calon TKI, Kel TKI. Isi program ini berupa pengenalan tentang pengelolaan remitansi, membuka tabungan dan mengelola keuangan untuk keluarga ataupun keperluan bisnis. Kedua, lanjut Yoza, Bimtek Edukasi TKI Purna. Di dalamnya ada materi pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangana (casf flow) dan praktek pembukaan usaha seperti kuliner,merajut bunga dan sebagainya. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemberdayaan di bidang hukum meliputi pendampingan (para legal) bagi CTKI yang akan berangkat untuk memenuhi dokumen, dan keuda mengidentifikasi mengumpukan dokumen jika TKI bermasalah dan mendampinginya di persidangan. (zul/toha) |