BP3TKI Denpasar Permudah Kelengkapan Dokumen TKI Korban Musibah Kapal Costa Concordia | Print |
Saturday, 18 February 2012 11:10

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Bali, I Wayan Pageh, berupaya mempermudah kelengkapan dokumen 63 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) anak buah kapal (ABK) asal Bali korban musibah Kapal Pesiar Costa Concordia milik Grup Costa Italia
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Bali, I Wayan Pageh

Jakarta, BNP2TKI, Jumat (17/02) – Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Bali, I Wayan Pageh, berupaya mempermudah kelengkapan dokumen 63 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) anak buah kapal (ABK) asal Bali korban musibah Kapal Pesiar Costa Concordia milik Grup Costa Italia yang karam di perairan dekat Porto Santo Stefano, Regione Tuscany, Italia, Jumat (13 Januari 2012) silam.

I Wayan Pageh didalam keterangan via faximail kepada www.bnp2tki.go.id Jumat (17/02) siang menyebutkan, bahwa manajemen Kapal Pesiar Costa Concordia telah menyepakati untuk menempatkan kembali para TKI ABK asal Bali yang menjadi korban musibah Kapal Pesiar Costa Concordia di kapal-kapal Costa lainnya.

Sebab itulah, BP3TKI Bali berupaya untuk memberikan kemudahan terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkannya. “Setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai hak bekerja dan mendapatkan pekerjaan. Pemerintah tidak berhak menghalang-halangi atau melarang. Tetapi pemerintah patut memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi setiap warganya yang hendak bekerja,” kata Wayan Pageh.

Ditambahkannya, untuk membantu merealisasi harapan manajemen Kapal Pesiar Costa Concordia serta keinginan bekerja kembali dari para TKI ABK asal Bali, pada tanggal 27 Januari 2012 lalu, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI – melalui Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan Benua Bali -- secara simbolis menyerahkan 63 Buku Pelaut sebagai pengganti Buku Pelaut yang hilang pada saat terjadinya musibah itu.

BP3TKI Denpasar, kata Wayan Pageh, juga sudah mengagendakan untuk memberikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) – sebagai KTKLN yang hilang -- kepada 63 orang TKI ABK dari Bali yang menjadi korban musibah tenggelamnya Kapal Pesiar Costa Concordia tersebut.

Selain itu, sebut Wayan Pageh, BP3TKI Denpasar juga telah berkirim surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar agar dapat memberikan Paspor – sebagai pengganti Paspor yang hilang – pada 63 orang TKI ABK dari Bali itu. “Namun hingga detik ini (Jumat, 17/02, red.) pihak Imigrasi Kelas I Denpasar belum memberikan respon apa-apa,” kata Wayan Pageh.

Undang PPTKIS

Wayan Pageh mengatakan, terkait pemenuhan hak-hak 63 TKI ABK asal Bali korban musibah tenggelamnya Kapal Pesiar Costa Concordia itu, pada Selasa (14/02) lalu BP3TKI Denpasar juga telah memanggil tiga perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang menempatkan 63 TKI ABK asal Bali itu. Ketiga PPTKIS itu adalah, PT Meranti Magsaysay menempatkan 54 orang, PT Bali Guna Intinusa menempatkan 5 orang, dan PT Cemerlang Tunggal Intikarsa menempatkan 4 orang.

Didalam pertemuan itu, kata Wayan Pageh, ketiga PPTKIS melaporkan bahwa dari 63 TKI ABK Bali ada seorang -- yaitu: I Nyoman Juniarta -- yang mengalami sakit dan masih dalam masa pengobatan di Rumah Sakit di Italia. “Pertemuan dengan ketiga PPTKIS itu, posisi BP3TKI Denpasar hanya sebatas memfasilitasi agar hak-hak 63 TKI ABK asal Bali yang menjadi korban musibah tenggelamnya Kapal Pesiar Costa Concordia dapat dipenuhi,” kata Wayan Pageh.

Dijelaskannya, semua TKI ABK dari Bali telah diberikan hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerja oleh PPTKIS. Di antaranya penggantian barang-barang pribadi dan uang yang hilang saat musibah, serta kompensasi kontrak kerja dan gaji bulan Januari plus uang tambahan. Mengenai kompensasi kontrak kerja, disebutkan, jumlahnya berkisar antara 4.000 sampai 10.000 Dolar AS untuk setiap TKI yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.***(Imam Bukhori)

 

Berlangganan berita BNP2TKI via FeedBurner, caranya, isi alamat email Anda di bawah ini, setelahnya buka email masuk dan klik confirm, selanjutnya update akan dikirim via email...

Ingin Berlangganan Prosedur TKI ...klik di sini dan isi alamat email

Toolbar RSS Berita dan Pengumuman

Toolbar Berita dan Pengumuman via Alexa
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com