|
 | | Guna mengatasi tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) dalam rekruitmen TKI perorangan, BP3TKI Jakarta memfasilitasi prosedur penempatan TKI Perseorangan. | BNP2TKI, Cisarua (17/2): Guna mengatasi tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) dalam rekruitmen TKI perorangan, BP3TKI Jakarta memfasilitasi prosedur penempatan TKI Perseorangan.Demikian disampaikan Kepala BP3TKI Jakarta, Delta ketika menyampaikan paparan berjudul Prosedur Penempatan TKI Perseorangan pada kegiatan Bimtek Penyegaran 30 Petugas Penyuluh TKI Program Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Cisarua, Jumat Petang (17/2). Menurut Delta, untuk mendapatkan fasilitas layanan pengurusan TKI Perseorangan ada beberapa tahap. Pertama, Calon TKI mengajukan lamaran kepada calon pengguna di luar negeri melalui internet (email/korespondensi). Kedua, lanjut Delta, melampirkan biodata lengkap; Riwayat hidup, Pasphoto, Sertifikat, Ketrampilan, Kartu AKI yang diterbitkan dinas kab/ kota. Delta melanjutkan, setelah itu TKI membawa dokumen dari pengguna berupa Perjanjian Kerja (PK), Visa Kerja dan Tiket Perjalanan. Setelah itu, CTKI melampirkan Paspor yangdibubuhi Visa Kerja, PK dan Asuransi. Setelah semua persyaratan itu lengkap, lanjut Delta, pihaknya akan mengeluarkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan memberikan pengarahan atau Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). "KTKLN dan PAP diberikan secara gratis," tutur Delta. Selain layanan TKI Perorangan, BP3TKI Jakarta juga memberikan perlindungan TKI sejak pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan. "BP3TKI Jakarta juga menerima pengaduan kasus TKI, melalui telp, email, fax, atau datang langsung ke kantor," imbuhnya. Adapun pengaduan di pusat dapat menghubungi Call Center BNP2TKI di nomor 0800 1000 (bebas pulsa dalam negeri) dan di nomor telepon + 6221-2924 4800. (Zul) |