TKI Bebas Denda, Kepala BNP2TKI Sambut Baik Keputusan Kuwait | Print |
Thursday, 03 March 2011 20:02

Keputusan Pemerintah Kuwait yang memberikan amnesti (pengampunan) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal – termasuk pekerja asing lainnya -- untuk kembali ke tanah air dengan tanpa denda, disambut baik Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat. Sebagaimana diketahui, dalam rangka peringatan 50 tahun kemerdekaan Kuwait, dan 20 tahun pendudukan Irak di Kuwait, dan tahun ke-5 naik tahtanya Amir Kuwait, Al Ahmad Al Jaber Al Sabah, pemerintah negeri petro dollar itu memberikan amnesti kepada tenaga kerja asing ilegal, termasuk TKI, untuk kembali ke negara masing-masing tanpa harus membayar denda. Amnesti ini berlaku mulai awal Maret hingga 30 Juni 2011 mendatang.

Jakarta, BNP2TKI (03/03) -- Keputusan Pemerintah Kuwait yang memberikan amnesti (pengampunan) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal – termasuk pekerja asing lainnya -- untuk kembali ke tanah air dengan tanpa denda, disambut baik Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.

"Alhamdulillah berarti TKI yang ada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait City, Kuwait, bisa segera dipulangkan tanpa denda," kata Jumhur di Jakarta, Kamis (3/3).

Sebagaimana diketahui, dalam rangka peringatan 50 tahun kemerdekaan Kuwait, dan 20 tahun pendudukan Irak di Kuwait, dan tahun ke-5 naik tahtanya Amir Kuwait, Al Ahmad Al Jaber Al Sabah, pemerintah negeri petro dollar itu memberikan amnesti kepada tenaga kerja asing ilegal, termasuk TKI, untuk kembali ke negara masing-masing tanpa harus membayar denda. Amnesti ini berlaku mulai awal Maret hingga 30 Juni 2011 mendatang.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyebutkan, amnesti dari Pemerintah Kuwait itu diberikan bagi TKI bermasalah yang tidak tersangkut kasus kriminal. Kebanyakan dari TKI bermasalah itu karena izin tinggalnya telah habis atau overstayers.

Ia menilai, pembebasan dari kewajiban membayar denda akan sangat meringankan TKI ilegal yang bekerja di Kuwait, atau TKI Bermasalah yang kini memenuhi penampungan di KBRI Kuwait. "Kalau bayar dendanya mahal sekali, bisa Rp 10 juta per TKI," ucapnya.

Tanpa menyebut jumlahnya, Jumhur menyebutkan banyak TKI di Kuwait yang memang sudah lama menjadi ilegal/overstayers atau menjadi TKI tidak berdokumen lengkap, sehingga terkena denda yang cukup tinggi.

Terkait pemulangan TKI asal Kuwait itu, menurut Jumhur, BNP2TKI akan turut menangani prosesnya sampai mereka bisa kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan biaya pemulangan dari Kuwait, menjadi tanggung jawab majikan atau agensi penempatan TKI di Kuwait.

"Namun pemerintah tidak akan tinggal diam untuk melayani pemulangan mereka," tegas Jumhur Hidayat.

Buka Layanan

Sementara itu Duta Besar RI untuk Kuwait, Ferry Adamhar, menyatakan, KBRI Kuwait -- sejak Rabu (02/03) -- telah membuka pelayanan bagi TKI ilegal ini untuk memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara gratis, dan saat ini telah terdaftar sebanyak 400 orang.

Dalam catatan KBRI Kuwait, saat ini tercatat ada 39.027 TKI di Kuwait, dan 90 persen di antaranya merupakan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT). KBRI juga menyediakan telepon khusus (hotline) bernomor 60671392 dan 60617951 untuk memudahkan kontak dengan TKI yang ingin mendaftarkan diri.

Selain itu, KBRI Kuwait juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang diketuai Sekretaris I, Aris Triyono, untuk membantu pemulangan TKI ilegal ke tanah air. Satgas KBRI ini secara aktif melakukan sosialisasi mengenai amnesti Pemerintah Kuwait tersebut kepada TKI dengan cara menjemput bola atau turun lapangan ke wilayah-wilayah yang banyak dihuni WNI di Kuwait.

Layanan pemberian SPLP dibuka selama jam kantor dari pukul 08.30-14.00 waktu setempat, di KBRI Kuwait, Jalan Abdullah Al Sane No. 29 Kaifan Blok 6, Kuwait City. Satgas juga menyediakan pelayanan khusus bagi TKI ilegal pada Sabtu, hari libur akhir pekan di wilayah-wilayah tertentu.

Menurut data Puslitfo BNP2TKI pada 2010, jumlah TKI bermasalah di Kuwait yang pulang ke tanah air yang tercatat di Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang, Tangerang, Banten, sebanyak 2.492 orang (selebihnya bisa lihat tabel di bawah).

Pada pemberian amnesti tahun ini, KBRI Kuwait memperkirakan akan terdapat 1.000 TKI bermasalah yang mendaftarkan diri untuk pulang ke tanah air. Mereka itulah yang nantinya diberi kesempatan mendaftarkan diri untuk mendapatkan amnesti tersebut. ***(Imam Bukhori)

Daftar Kepulangan TKI Bermasalah dari Kuwait Tahun 2010

No. Jenis Permasalahan Jumlah TKI
01. Pekerjaan tidak sesuai perjanjian kontrak 27 orang
02. Tidak mampu bekerja 25 orang
03. Gaji tidak dibayar 251 orang
04. Dokumen tidak lengkap 47 orang
05. Penganiayaan 322 orang
06. Pelecehan seksual 116 orang
07. Majikan bermasalah 295 orang
08. Komunikasi tidak lancar 3 orang
09. Kecelakaan kerja 35 orang
10. Sakit akibat kerja 334 orang
11. Sakit bawaan 17 orang
12. Majikan meninggal 18 orang
13. TKI hamil 8 orang
14. Membawa anak 23 orang
15. PHK sepihak 838 orang
16. Masalah lainnya 133 orang
 Jumlah Total 2.492 orang
Sumber : Puslitfo BNP2TKI 2010

 

Berlangganan berita BNP2TKI via FeedBurner, caranya, isi alamat email Anda di bawah ini, setelahnya buka email masuk dan klik confirm, selanjutnya update akan dikirim via email...

Ingin Berlangganan Prosedur TKI ...klik di sini dan isi alamat email

Toolbar RSS Berita dan Pengumuman

Toolbar Berita dan Pengumuman via Alexa
  photography: affandi, herry hidayat, joko, dwi hartanto - webdesign: ayahyaweb.com